get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 4 November 2025, Cek Lokasi dan Persyaratan

Artis Marshanda Hadir di PN Bandung, Jadi Saksi Kasus KDRT Kareen Poore

Selasa, 16 Februari 2021 - 14:44:00 WIB
Artis Marshanda Hadir di PN Bandung, Jadi Saksi Kasus KDRT Kareen Poore
Marshanda datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk hadir dalam persidangan kasus KDRT sebagai saksi. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Arya Satria Claproth dan korban Kareen Poore memasuki babak baru. Kasus ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Agenda sidang hari ini, Selasa (16/2/2021), mendengarkan kesaksian para saksi. Hadir dalam persidangan artis Marshanda. Perempuan cantik ini datang dengan mengenakan blazer biru muda, kaus abu-abu gelap di bagian dalam, dipadu celana hitam.

Dalam perkara itu, Marshanda memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Arya Satria Claproth. Marshanda diantar memasuki gedung PN Bandung didampingi kuasa hukumnya. 

Kepada wartawan, Marshanda menyatakan siap memberi keterangan. "Siap (memberi keterangan). Nanti aja ya masuk ruang sidang dulu takut telat," kata Marshanda.

Diberitakan sebelumnya, Kareen Poore melaporkan Arya Satria Claporth ke Polrestabes Bandung pada Maret 2020 lalu dengan dugaan melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.

Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore. 

Keributan yang terekam video tersebut terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor). 

Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini. "Korban (pelapor Kareen Poore) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).

Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang direkam asisten rumah tangga, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah di sumpal. Tersangka juga merobek baju korban.

Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut