Jabar Miliki Perda Desa Wisata, Siap Gelontorkan Dana Pengembangan
BANDUNG, iNews.id - Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata dalam upaya pengembangan sektor pariwisata sebagai lokomotif ekonomi Jabar. Perda tersebut lahir berdasarkan kesepakatan Pemprov Jabar dan DPRD Jabar yang disahkan melalui rapat paripurna.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kenudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar mengatakan, dengan perda tersebut, Pemprov Jabar memiliki payung hukum untuk menggelontorkan dana bantuan kepada pemerintah desa dalam pengembangan wisata berbasis desa.
"Dengan perda, pembinaan daya tarik wisata di desa dapat difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," kata Benny, Senin (28/3/2022).
Benny menyatakan, perda itu sangat penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Terlebih, sektor pariwisata salah satu tulang punggung ekonomi Jabar saat ini. "Selain penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah setelah PKB dan BBNKB," ujar Benny Bachtiar.
Editor: Agus Warsudi