get app
inews
Aa Text
Read Next : Wagub Jabar Jamin Persiapan Mudik Lebaran 2022 Sudah Matang

Jabar Miliki Perda Desa Wisata, Siap Gelontorkan Dana Pengembangan

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:45:00 WIB
Jabar Miliki Perda Desa Wisata, Siap Gelontorkan Dana Pengembangan
Anak-anak di satu desa wisata Jawa Barat menyuguhkan seni dan budaya. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata dalam upaya pengembangan sektor pariwisata sebagai lokomotif ekonomi Jabar. Perda tersebut lahir berdasarkan kesepakatan Pemprov Jabar dan DPRD Jabar yang disahkan melalui rapat paripurna. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kenudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar mengatakan, dengan perda tersebut, Pemprov Jabar memiliki payung hukum untuk menggelontorkan dana bantuan kepada pemerintah desa dalam pengembangan wisata berbasis desa. 

"Dengan perda, pembinaan daya tarik wisata di desa dapat difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," kata Benny, Senin (28/3/2022). 

Benny menyatakan, perda itu sangat penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Terlebih, sektor pariwisata salah satu tulang punggung ekonomi Jabar saat ini. "Selain penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah setelah PKB dan BBNKB," ujar Benny Bachtiar.

Salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jabar, tutur Kadisparbud, adalah industri berbasis sumber daya lokal yang sangat ramah terhadap penyerapan sumber daya. "Sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah," tuturnya. 

Di Jabar, kata Benny, terdapat beberapa desa wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan. Di antaranya, Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung; Desa Wisata Cibeusi di Subang; Desa Wisata Cibuntu di Kuningan, dan di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.  

"Namun, selama ini eksistensi beberapa desa wisata tersebut baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan lantaran daerah belum memiliki aturan untuk pengembangan desa wisata. Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan," ucap Benny. 

Karena itu, Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jabar yang memiliki potensi wisata untuk meraih status desa wisata, sehingga kesejahteraan masyarakat dan pendapatan pemerintah desa pun meningkat. 

Adapun poin Perda Desa Wisata itu, di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi, pemberdayaan, dukungan penyediaan infrastruktur, sistem informasi, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pengawasan dan pembiayaan. 

"Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyambut baik Perda Desa Wisata dan optimistis pengembangan wisata berbasis desa di Jabar menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.

Kang Emil, sapaan akrabnya, diharapkan, animo wisatawan baik domestik dan mancanegara yang berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah, terlebih pascapandemi saat ini.

"Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa di Jawa Barat mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama Covid-19," kata Kang Emil.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut