Ini Tampang 3 Geng Motor Pembacok Warga Ciandam Sukabumi, Berbadan Kekar dan Bertato
Selasa, 10 Mei 2022 - 14:33:00 WIB
"Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi