get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Anggota Geng Motor di Sukabumi Tepergok Bawa Celurit, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Ini Tampang 3 Geng Motor Pembacok Warga Ciandam Sukabumi, Berbadan Kekar dan Bertato

Selasa, 10 Mei 2022 - 14:33:00 WIB
Ini Tampang 3 Geng Motor Pembacok Warga Ciandam Sukabumi, Berbadan Kekar dan Bertato
Tiga anggota geng motor di Sukabumi berhasil ditangkap polisi setelah membacok korban hingga tewas. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Zainal menjelaskan, pasal-pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.

"Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut