Ini Tampang 3 Geng Motor Pembacok Warga Ciandam Sukabumi, Berbadan Kekar dan Bertato
 
                 
             
                SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak tiga anggota geng motor pembacok warga Ciandam, Sukabumi, hingga tewas ditangkap polisi. Mereka tampak berperawakan kekar dan salah satunya bertato.
Kasus pembacokan yang terjadi pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 03.30 WIB lalu tersebut berhasil diungkap polisi setelah melakukan penyelidikan selama berhari-hari.
 
                                    Ketiga anggota geng motor berinisial DS (25), AF (22) dan ISB (25). Ketiganya ditangkap di Kampung Bihbul RT 04/14, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari pertama Operasi Ketupat Lodaya 2022 dan terungkap sebelum operasi tersebut berakhir.
 
                                    "Atas kinerja seluruh anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang bekerja ulet dalam olah TKP dan memeriksa saksi dan bukti yang ada. Akhirnya sebelum berakhir Operasi Ketupat Lodaya 2022, kasus ini dapat terungkap," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (10/5/2022).
Kronologinya, lanjut Zainal, pada saat itu korban dijemput temannya atau saksi yang berangkat menggunakan sepeda motor menuju ke galeri ATM Bank BCA di Perumahan Pesona Cibereum Kota Sukabumi. Saat dalam perjalanan, antara pelaku dan korban sempat berpapasan namun tidak terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak.
 
                                    "Pada saat sepulangnya, korban dan saksi dari tempat galeri ATM, mereka kembali berpapasan sambil mengendarai sepeda motor. Di saat itu korban dan saksi melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan zigzag yang kemudian korban dan saksi berhenti dan mengatakan, itu genk motor," kata Zainal.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, diduga omongan tersebut terdengar oleh pelaku, yang mengakibatkan pelaku yang merupakan anggota salah satu geng motor berputar arah dan mengejar korban. Setelah terkejar pelaku melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek (corbek) hingga korban meninggal dunia.
"Barang bukti yang berhasil disita berupa, satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 45 cm, satu bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 65 cm, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisiF 4471 SAB. Kepada para pelaku dijerat dengan pasal berlapis," ujar Zainal.
Zainal menjelaskan, pasal-pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.
"Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                