get app
inews
Aa Text
Read Next : Peradi Karawang Desak Hakim Bebaskan Terdakwa Istri Marahi Suami Mabuk

Ini Pertimbangan Polda Jabar Proses Hukum Kasus Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang

Selasa, 16 November 2021 - 16:18:00 WIB
Ini Pertimbangan Polda Jabar Proses Hukum Kasus Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Dari tahun 2000 sampai 2005, Valencya bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan. Dalam pengakuan Valencya, suaminya Chan Yu Ching seorang alkoholik dan gemar berjudi.

Setelah pulang ke Karawang, Valencya lalu membuka usaha toko bangunan. Selama 2005 sampai 2016, Valencya berusaha membuka toko bangunan, Chan Yu Ching sebagai warga negara asing (WNA) tidak bekerja.

Setelah itu, pada September 2020, Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan Valencya menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut