get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus KDRT Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang, Aspidum Kejati Jabar Dinonaktifkan

Peradi Karawang Desak Hakim Bebaskan Terdakwa Istri Marahi Suami Mabuk

Selasa, 16 November 2021 - 15:02:00 WIB
Peradi Karawang Desak Hakim Bebaskan Terdakwa Istri Marahi Suami Mabuk
Terdakwa Valencya dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang karena omelin suami. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara Valencya (45), terdakwa tuntut 1 tahun karena suami mabuk, dibebaskan dari hukuman. Alasannya, terdakwa seharusnya mendapat penanganan hukum secara restoratif justice (RJ) dengan mengedepankan keadilan bagi perempuan. 

Apalagi perkara Valencya merupakan perkara rumah tangga, yakni keributan antara suami dan istri.

"Kenapa perkara ini sampai masuk ranah pengadilan. Padahal Kejaksaan bisa menggunakan RJ untuk menangani perkara ini. Perkara terdakwa Valencya ini terkesan dipaksakan yang membuat publik marah," kata pengurus Peradi Karawang Asep Agustian, Selasa (16/11/2021).

Menurut Asep Agustian, publik terkejut atas penanganan perkara Valencya hingga dituntut 1 tahun penjara. Padahal dasar tuntutan jaksa penuntut umum yaitu faktor psikis karena Valencya memarahi suaminya karena mabuk. 

"Ini kan lucu istri marahi suami karena mabuk kemudian dihukum penjara. Di mana hati nurani mereka saat melakukan penuntutan. Ini hanya masalah rumah tangga bukan begitu penanganannya ," katanya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut