get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus KDRT Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang, Aspidum Kejati Jabar Dinonaktifkan

Peradi Karawang Desak Hakim Bebaskan Terdakwa Istri Marahi Suami Mabuk

Selasa, 16 November 2021 - 15:02:00 WIB
Peradi Karawang Desak Hakim Bebaskan Terdakwa Istri Marahi Suami Mabuk
Terdakwa Valencya dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang karena omelin suami. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Asep Agustian mempertanyakan motivasi kejaksaan menangani perkara Valencya hingga masuk ranah pengadilan. Padahal dengan restoratif justice perkara lebih mudah diselesaikan. 

"Sekarang publik marah kepada kejaksaan karena menuntut 1 tahun. Harus ada pertanggungjawaban atas masalah ini," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana, karena dinilai tidak mampu menerapkan RJ hingga dia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencopotnya. 

"Kepala Kejaksaan Karawang harus dicopot sebagai bentuk tanggung jawab hingga masalah ini menjadi gaduh," ucap. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut