get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Edarkan Sabu, Pemain Sinetron asal Bandung Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim PN Bale Bandung Hukum Berat Pemain Sinetron

Senin, 28 Maret 2022 - 12:06:00 WIB
Ini Pertimbangan Hakim PN Bale Bandung Hukum Berat Pemain Sinetron
Ilustrasi penangkapan penyalahguna narkoba jenis sabu. (Foto: ist/ilustrasi)

Saat itu, ujar hakim, Boris membeli narkotika jenis sabu seharga Rp500.000 kepada temannya Ramayandi yang juga terdakwa dalam perkara ini. Barang haram pun digunakan Boris dan Ramayandi di sebuah guest house di Lembang. 

Saat bersamaan, Boris menerima pesan dari temannya yang kini buron untuk dicarikan sabu-sabu. Boris lantas menerima uang transfer sebesar Rp1,5 juta dari temannya itu. Boris kemudian meminta Ramayandi untuk mencari sabu-sabu.

Akhirnya barang haram didapat dari seorang pengedar yang saat ini masih buron. Boris kemudian menggunakan sabu itu bersama teman-temannya hingga ditangkap oleh polisi. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut