get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Edarkan Sabu, Pemain Sinetron asal Bandung Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim PN Bale Bandung Hukum Berat Pemain Sinetron

Senin, 28 Maret 2022 - 12:06:00 WIB
Ini Pertimbangan Hakim PN Bale Bandung Hukum Berat Pemain Sinetron
Ilustrasi penangkapan penyalahguna narkoba jenis sabu. (Foto: ist/ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Pemain sinetron Nio Juanda Yasin alias Eben alias Boris divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan pidana penjara. Berikut pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Boris.

"Terdakwa Nio Juanda Yasin alias Eben alias Boris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima narkotika golongan Ini dalam bentuk bukan tanaman," kata ketua majelis hakim Adrianus Agung Putrantono dalam petikan vonis yang dimuat dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, dilihat Senin (28/3/2022). 

Putusan hukuman itu dibacakan majelis hakim PN Bale Bandung pada 18 Januari 2022 lalu. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai, unsur pemufakatan jahat terkait narkotika bermula pada 11 September 2021 lalu.

Saat itu, ujar hakim, Boris membeli narkotika jenis sabu seharga Rp500.000 kepada temannya Ramayandi yang juga terdakwa dalam perkara ini. Barang haram pun digunakan Boris dan Ramayandi di sebuah guest house di Lembang. 

Saat bersamaan, Boris menerima pesan dari temannya yang kini buron untuk dicarikan sabu-sabu. Boris lantas menerima uang transfer sebesar Rp1,5 juta dari temannya itu. Boris kemudian meminta Ramayandi untuk mencari sabu-sabu.

Akhirnya barang haram didapat dari seorang pengedar yang saat ini masih buron. Boris kemudian menggunakan sabu itu bersama teman-temannya hingga ditangkap oleh polisi. 

"Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari Ramayandi. Ramayandi mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu juga dengan cara membeli. Dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi," ujar majelis hakim. 

Diketahui, Boris ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cimahi pada 20 September 2021 lalu. Boris ditangkap polisi di sebuah guest house kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat digerebek petugas, Boris tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.

Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut