Ini Penuturan Ketua RT yang Terseret Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar
Menurut Yayan, upaya mediasi yang dilakukannya terjadi saat kasus tersebut belum masuk ranah hukum. Saat mediasi dilakukan, kata Yayan, tidak ada rencana untuk melakukan gugatan, termasuk gugatan kepada dirinya.
"Enggak ada obrolan untuk menggugat. Cuma mungkin akibat cekcoknya mereka, saya selalu ada, mengetahui selaku ketua RT dan itupun saya tidak pernah sendiri," tutur Yayan.
"Ada binmas dan lain-lain karena takut terjadi apa-apa. Ini cuma kewajiban saya melayani permintaan warga supaya kondusif. Kalau ke dalamnya masalah keluarga, mungkin itu mah saya nggak bisa masuk ke ranah itu," ucapnya.
Yayan tercatat sebagai salah satu pihak yang digugat oleh Deden yang menggugat ayah kandungnya sendiri, Koswara sebesar Rp3 miliar menyusul cekcok soal tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bamdung. Deden dan istrinya menguasakan gugatan tersebut kepada pengacara, Masitoh yang juga diketahui sebagai anak kandung Koswara.
Namun, Masitoh meninggal dunia sebelum sidang lanjutan kasus tersebut digelar, Senin (18/1/2021) lalu akibat penyakit jantung. Kasus tersebut kini terus bergulir dengan kuasa hukum Musa Darwin Pane yang merupakan teman sejawat Masitoh.
Editor: Agus Warsudi