get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat

Ini Penuturan Ketua RT yang Terseret Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar

Jumat, 22 Januari 2021 - 17:15:00 WIB
Ini Penuturan Ketua RT yang Terseret Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar
Tanah dan bangunan yang disengketakan dalam perkara anak gugat ayah kandung. (Foto: MNC Portal Indonesia)

BANDUNG, iNews.id - Ketua RT 01 RW 03, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, Yayan yang berniat ingin mendamaikan, justru terseret kasus anak gugat ayah kandung Rp3 miliar. Yayan terkejut saat dirinya ditetapkan sebagai salah satu tergugat dalam kasus itu. 

Dia pun tak habis pikir mengapa dirinya malah ikut terseret. Padahal, Yayan tak merasa bersalah. "Muhun (iya) kaget, naha (kenapa) saya jadi tergugat juga," kata Yayan melalui sambungan telepon seluler, Jumat (22/1/2021).

Yayan menceritakan awal mula dirinya terseret kasus itu. Sebagai pengurus wilayah, Yayan mendapat laporan dari warga terkait cekcok keluarga dan salah satu pihak keluarga melapor kepada dirinya karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bahkan, Yayan mengaku tidak sendirian menyikapi laporan tersebut. Dia pun melibatkan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri dan Babinsa dari TNI setempat, dengan harapan dapat mendamaikan keluarga yang terlibat cekcok tersebut.

"Mengasih saran sedikit-sedikit karena ini bukan siapa-siapa, tapi keluarga juga. Itu udah saja tidak terjadi apa-apa, cuman cekcok-cekcok biasa lah keluarga. Tahu-tahu dijadikan tergugat, saya nggak ngerti," ujarnya.

Menurut Yayan, upaya mediasi yang dilakukannya terjadi saat kasus tersebut belum masuk ranah hukum. Saat mediasi dilakukan, kata Yayan, tidak ada rencana untuk melakukan gugatan, termasuk gugatan kepada dirinya.

"Enggak ada obrolan untuk menggugat. Cuma mungkin akibat cekcoknya mereka, saya selalu ada, mengetahui selaku ketua RT dan itupun saya tidak pernah sendiri," tutur Yayan.

"Ada binmas dan lain-lain karena takut terjadi apa-apa. Ini cuma kewajiban saya melayani permintaan warga supaya kondusif. Kalau ke dalamnya masalah keluarga, mungkin itu mah saya nggak bisa masuk ke ranah itu," ucapnya. 

Yayan tercatat sebagai salah satu pihak yang digugat oleh Deden yang menggugat ayah kandungnya sendiri, Koswara sebesar Rp3 miliar menyusul cekcok soal tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bamdung. Deden dan istrinya menguasakan gugatan tersebut kepada pengacara, Masitoh yang juga diketahui sebagai anak kandung Koswara. 

Namun, Masitoh meninggal dunia sebelum sidang lanjutan kasus tersebut digelar, Senin (18/1/2021) lalu akibat penyakit jantung. Kasus tersebut kini terus bergulir dengan kuasa hukum Musa Darwin Pane yang merupakan teman sejawat Masitoh.

Berdasarkan surat gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, selain Koswara dan Yayan, pihak tergugat lainnya, yakni Hamidah dan Ahmadi serta Imas Solihan dan Rudi Siahaan yang merupakan pasangan suami istri. Hamidah dan Imas sendiri merupakan anak kandung Koswara atau adik dan kakak kandung Deden. 

Dalam surat gugatan bernomor 517/Pdt.6/2020/PN Bdg tertanggal 2 Desember 2020 itu, Deden juga ikut menyeret pihak PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten area Rayon Ujungberung, Kota Bandung serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut