Ini Pengakuan Perempuan dalam Audi Hitam Terkait Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi seri 6 sebagai tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Unsur Cianjur meninggal, Sabtu (28/1/2023). Penetapan tersangka SG didasarkan atas keterangan saksi, olah TKP, dan saintifik investigasi yang dilakukan polisi.
"Dalam pemeriksaan tersebut kesesuaian. Akhirnya merujuk pada mobil Audi hitam dan sekarang sudah menjadi barang bukti. Ini merupakan pembuktian yang kamia gunakan secara normatif dan prosuderal sesuai aturan penyidikan kasus laka lantas," kata Kabin Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, sebelum penetapan tersangka, polisi melakan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, dan saintifik investigasi pada Sabtu (28/1/2023).
Editor: Agus Warsudi