Ini Pengakuan Perempuan dalam Audi Hitam Terkait Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur

CIANJUR, iNews.id - Nur (23), perempuan di dalam mobil Audi hitam tipe A6 memberikan pengakuan terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni (19) di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Shabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Nur mengaku sebagai istri polisi yang ikut dalam rombongan penyidik Polda Metro Jaya.
Saat itu, kata Nur, dalam perjalanan dari Cianjur menuju puncak. Dia berangkat dari Jakarta. Di tengah perjalanan, Nur singgah di rumah makan Alam Sunda. Di sana, Nur menelepon suaminya untuk menghampiri.
Setelah makan, suaminya berangkat bersama iring-iringan polisi, penyidik Polda Metro Jaya ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berantai atau serial killer Wowon cs di Ciranjang.
Nur yang berada di dalam mobil Audi hitam berpelat nomor B 1482 QH, meminta sopir Sugeng Guruh mengikuti dari belakang rombongan iring-iringan polisi.
“Saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak. Iya (janjian sama suami). Ya saya teleponan. Suami saya nyusul (ke tempat makan) kan, pertama ketemu di tempat makan Alam Sunda. (sebelum ketemu), saya bilang saya udah sampe sini, kamu makan di sini ya,” kata Nur kepada wartawan di Cianjur.
“Setelah itu suami saya iring-iringan. Setelah iring iringan, saya teleponan sama suami saya kan. ‘Ikut ya. Iya ikut. Ya udah ga papa bu. Tutup jendelanya’ gitu kan. Ya udah akhirnya, saya ikut iring-iringan di belakang gitu, atas sezjin suami saya,” ujar dia.
"Saya ikut masuk dalam iring-iringan kendaraan Polda Metro Jaya atas izin dari suami setelah sebelumnya janjian bertemu di Puncak," tutur Nur.
Namun, Nur enggan membuka identitas suaminya yang disebut sebagai polisi yang berada dalam iring-iringan kendaraan Polda Metro Jaya. Dia hanya menyebut suaminya berinisial D. "Saya istrinya. Iya betul (suami Polisi). Inisialnya D," ucap dia.
Nur membantah mobil Audi hitam yang ditumpangi miliknya. Mobil sedan hitam Audi tipe A6 yang diduga menabrak korban Selvi pada Jumat (20/1/2023) itu dipinjamkan oleh suminya.
Sebab, mobil milik Nur sedang berada bengkel. "Saya juga tidak tahu pelat nomor mobil yang digunakan tersebut palsu atau tidak. Jadi saya ga tau menau. Waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel," kata Nur.
"Saya baru tiga kali pakai mobil itu. Tiga kali ya, bukan tiga minggu, tiga bulan, ngga.tiga kali. (Mobil) Audi. Saya ga tau tipenya, iya (warna hitam),” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi seri 6 sebagai tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Unsur Cianjur meninggal, Sabtu (28/1/2023). Penetapan tersangka SG didasarkan atas keterangan saksi, olah TKP, dan saintifik investigasi yang dilakukan polisi.
"Dalam pemeriksaan tersebut kesesuaian. Akhirnya merujuk pada mobil Audi hitam dan sekarang sudah menjadi barang bukti. Ini merupakan pembuktian yang kamia gunakan secara normatif dan prosuderal sesuai aturan penyidikan kasus laka lantas," kata Kabin Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, sebelum penetapan tersangka, polisi melakan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, dan saintifik investigasi pada Sabtu (28/1/2023).
Editor: Agus Warsudi