get app
inews
Aa Text
Read Next : Gema Takbir Berkumandang di Penjuru Bandung, Warga Khusuk Salat Idul Fitri 

Ini Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin yang Diberi Remisi, Ada Djoko Susilo dan Nurdin Abdullah

Sabtu, 22 April 2023 - 10:30:00 WIB
Ini Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin yang Diberi Remisi, Ada Djoko Susilo dan Nurdin Abdullah
Suasana di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana. 

Sedangkan Remisi Khusus II, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas.

"Ada 67 napi yang mendapat Remisi Khusus II, artinya langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Sabtu (22/4/2023).

Kusnali menyatakan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi beragam dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak, 10.552 orang.

"Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang," ujar Kusnali.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut