get app
inews
Aa Text
Read Next : Gema Takbir Berkumandang di Penjuru Bandung, Warga Khusuk Salat Idul Fitri 

Ini Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin yang Diberi Remisi, Ada Djoko Susilo dan Nurdin Abdullah

Sabtu, 22 April 2023 - 10:30:00 WIB
Ini Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin yang Diberi Remisi, Ada Djoko Susilo dan Nurdin Abdullah
Suasana di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)

BANDUNG, iNews.id - Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri, napi kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM, diberi remisi atau pengurangan masa hukuman. Selain Djoko Susilo, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pun diberi remisi Idul Fitri 1444.

Mereka mendapatkan remisi 1, 1,5, dan 2 bulan, bersama mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan 205 napi kasus korupsi lainnya. 

"Dari total 309 napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Sukamiskin, 208 di antaranya memperoleh remisi khusus Idul Fitri. Namun tidak ada yang bebas," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, Sabtu (22/4/2023).

Kunrat Kasmiri menyatakan, napi kasus tipikor yang memperoleh remisi, antara lain, Setya Novanto, Djoko Susilo, Nurdin Abdullah, mantan Menpora Imam Nachrawi, eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Kemudian, eks Presiden Partai Partai Keadialan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan beberapa eks gubernur," ujar Kunrat Kasmiri.

Remisi khusus Idul Fitri ini, tutur Kalapas Sukamiskin, diberikan sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi dan tipiter.

"Lapas klas 1 sukamiskin mengajukan sebanyak 309 narapidana untuk mendapatkan remisi namun hanya 208 saja yang disetujui oleh Kemenkum HAM," tutur Kalapas Sukamiskin.

Mereka mendapatkan remisi antara 1, 1,5, dan 2 bulan. 
Namun dipastikan tidak ada napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan Remisi Khusus II.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana. 

Sedangkan Remisi Khusus II, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas.

"Ada 67 napi yang mendapat Remisi Khusus II, artinya langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Sabtu (22/4/2023).

Kusnali menyatakan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi beragam dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak, 10.552 orang.

"Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang," ujar Kusnali.

Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang.

"Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut