get app
inews
Aa Text
Read Next : Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Salat Idul Fitri dan Terima Kunjungan Keluarga

Setya Novanto dan Ratusan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi  

Sabtu, 22 April 2023 - 09:24:00 WIB
Setya Novanto dan Ratusan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi  
Setya Novanto dan ratusan napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, semringah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan ratusan narapidana (napi) kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Remisi yang diberikan berviasi dari 1 bulan, 1,5, hingga 2 bulan. 

Namun dari ratusan napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi itu, tidak ada yang langsung bebas. 

Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, para napi yang mendapatkan remisi dinyatakan memenuhi syarat sesuai UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

"Syaratnya, berkelakuan baik dan telah menjalani pidana pokok lebih dari enam bulan," kata Kalapas Sukamiskin, Sabtu (22/4/2023).

Kunrat Kasmiri menyatakan, jumlah napi di Lapas Sukamiskin) 309 orang. Yang memenuhi syarat mendapatkan remisi sebanyak 208 orang. 

"(Remisinya) bervariasi, 1 bulan, 1,5 bulan, dan ada yang 2 bulan,” ujar Kunrat Kasmiri.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut