BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan ratusan narapidana (napi) kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Remisi yang diberikan berviasi dari 1 bulan, 1,5, hingga 2 bulan.
Namun dari ratusan napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi itu, tidak ada yang langsung bebas.

Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Salat Idul Fitri dan Terima Kunjungan Keluarga
Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, para napi yang mendapatkan remisi dinyatakan memenuhi syarat sesuai UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Syaratnya, berkelakuan baik dan telah menjalani pidana pokok lebih dari enam bulan," kata Kalapas Sukamiskin, Sabtu (22/4/2023).

15.475 Napi se-Jawa Barat Dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, 67 Langsung Bebas
Kunrat Kasmiri menyatakan, jumlah napi di Lapas Sukamiskin) 309 orang. Yang memenuhi syarat mendapatkan remisi sebanyak 208 orang.
"(Remisinya) bervariasi, 1 bulan, 1,5 bulan, dan ada yang 2 bulan,” ujar Kunrat Kasmiri.

2 Perampok yang Bunuh Lansia Cibeunying Kidul Ditangkap di Cicadas Bandung
Editor: Agus Warsudi













