get app
inews
Aa Text
Read Next : Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Salat Idul Fitri dan Terima Kunjungan Keluarga

Setya Novanto dan Ratusan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi  

Sabtu, 22 April 2023 - 09:24:00 WIB
Setya Novanto dan Ratusan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi  
Setya Novanto dan ratusan napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, semringah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan ratusan narapidana (napi) kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Remisi yang diberikan berviasi dari 1 bulan, 1,5, hingga 2 bulan. 

Namun dari ratusan napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi itu, tidak ada yang langsung bebas. 

Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, para napi yang mendapatkan remisi dinyatakan memenuhi syarat sesuai UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

"Syaratnya, berkelakuan baik dan telah menjalani pidana pokok lebih dari enam bulan," kata Kalapas Sukamiskin, Sabtu (22/4/2023).

Kunrat Kasmiri menyatakan, jumlah napi di Lapas Sukamiskin) 309 orang. Yang memenuhi syarat mendapatkan remisi sebanyak 208 orang. 

"(Remisinya) bervariasi, 1 bulan, 1,5 bulan, dan ada yang 2 bulan,” ujar Kunrat Kasmiri.

Setya Novanto, tutur Kalapas Sukamiskin menjadi satu dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan itu. 

“Yang bersangkutan (Setya Novanto) mendapatkan remisi khusus Idul fitri. Namun tidak ada (warga binaan) yang langsung bebas,” tutur Kalapas Sukamiskin.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana. 

Sedangkan Remisi Khusus II, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, napi tersebut langsung bebas.

"Ada 67 napi yang mendapat Remisi Khusus II, artinya langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Sabtu (22/4/2023).

Kusnali menyatakan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi beragam dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak, 10.552 orang.

"Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang," ujar Kusnali.

Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang.

"Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut