Ini Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin yang Diberi Remisi, Ada Djoko Susilo dan Nurdin Abdullah

Remisi khusus Idul Fitri ini, tutur Kalapas Sukamiskin, diberikan sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi dan tipiter.
"Lapas klas 1 sukamiskin mengajukan sebanyak 309 narapidana untuk mendapatkan remisi namun hanya 208 saja yang disetujui oleh Kemenkum HAM," tutur Kalapas Sukamiskin.
Mereka mendapatkan remisi antara 1, 1,5, dan 2 bulan.
Namun dipastikan tidak ada napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan Remisi Khusus II.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II.
Editor: Agus Warsudi