Ini Hasil Kolaborasi Kejati dan Kanwil DJP Jabar I Berantas Pidana Perpajakan
Kelima berkas perkara tindak pidana perpajakan itu, dua terjadi KPP Pratama Cimahi dengan dua tersangka ARB dan ARD, serta tiga kasus di KPP Majalaya dengan tersangka ATW, GE, dan AAS.
Sedangkan enam tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua atau P22. Antara lain, tersangka LHW dalam perkara tindak pidana perpajakan di KPP Pratama Bojonegara. Tersangka BAW di KPP Pratama Soreang, ARB dan ARD di KPP Pratama Cimahi, ATW dan GE di KPP Pratama Majalaya.
"Total kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan itu sebesar Rp11.933.773.875. Untuk memulihkan kerugian tersebut kami masih terus mengejar asset-asset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan," ujar Asep N Mulyana.
Saat ini, tutur Kajati Jabar, dua berkas sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri dengan terdakwa LHW dalam kasus di KPP Pratama Bandung Bojonagara dan BAW di KPP Pratama Soreang.
Editor: Agus Warsudi