get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,6 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Ini Hasil Kolaborasi Kejati dan Kanwil DJP Jabar I Berantas Pidana Perpajakan

Jumat, 24 Desember 2021 - 08:54:00 WIB
Ini Hasil Kolaborasi Kejati dan Kanwil DJP Jabar I Berantas Pidana Perpajakan
Kajati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait kerja sama dengan Kanwil DJP Jabar I dalam penanganan tindak pidana perpajakan. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Kelima berkas perkara tindak pidana perpajakan itu, dua terjadi KPP Pratama Cimahi dengan dua tersangka ARB dan ARD, serta tiga kasus di KPP Majalaya dengan tersangka ATW, GE, dan AAS. 

Sedangkan enam tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua atau P22. Antara lain, tersangka LHW dalam perkara tindak pidana perpajakan di KPP Pratama Bojonegara. Tersangka BAW di KPP Pratama Soreang, ARB dan ARD di KPP Pratama Cimahi, ATW dan GE di KPP Pratama Majalaya.

"Total kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan itu sebesar Rp11.933.773.875. Untuk memulihkan kerugian tersebut kami masih terus mengejar asset-asset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan," ujar Asep N Mulyana.

Saat ini, tutur Kajati Jabar, dua berkas sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri dengan terdakwa LHW dalam kasus di KPP Pratama Bandung Bojonagara dan BAW di KPP Pratama Soreang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut