get app
inews
Aa Text
Read Next : Santri Ponpes Al-Mukmin Ngruki Dilarang Jemput Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur

Ini Gambaran Kamar Tahanan yang Ditempati Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur

Selasa, 05 Januari 2021 - 14:00:00 WIB
Ini Gambaran Kamar Tahanan yang Ditempati Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur
Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibangun khusus untuk narapidana terorisme. Di lapas maximum security inilah ustaz Abu Bakar Ba'asyir menjalani hukuman.

Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini menjalani hukuman selama 11 tahun dari total vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) selama 15 tahun. Abu Bakar Ba'asyir terbukti terlibat pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Vonis itu diputuskan pada Juni 2011 silam. Namun karena berkelakuan baik dan memanuhi standar operasional prosedur (SOP) sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP), Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 55 bulan. Antara lain, remisi umum, dasawarsa, khusus, Hari Raya Idul Fitri, dan remisi sakit.

Setelah genap menjalani hukuman selama 11 tahun, Abu Bakar Ba'syir, pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini akan bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021.

"Selama di Lapas Gunung Sindur, ustaz Abu Bakar Ba'asyir menempati sel khusus di blok D. Kamar tahanannya berukuran sekira 2x3 meter persegi. Kamar ini terpisah dengan kamar tahanan lain. Di depan kamar ada teras," kata Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (5/1/2020).

Mujiarto mengaku baru bertugas di Lapas Gunung Sindur selama empat bulan. Meski begitu, dia memperhatikan aktivitas sehari-hari Abu Bakar Ba'syir di lapas maximum security tersebut.

"Sebagai warga binaan pemasyarakatan, beliau sama seperti WBP lain. Cuma beliau diperhatikan lebih ekstra karena sudah sepuh," ujarnya.

Abu Bakar Ba'asyir, tutur Mujiarto, sendirian menempati kamar tahanan sejak 2016 lalu itu. Namun ada tahanan pendamping yang menemaninya.

Pendamping ini perlu karena beliau kan sudah sepuh. Kamar pendamping ini bersebelahan dengan kamar tahanan Abu Bakar Ba'asyir. 

"Dia (Abu Bakar Ba'asyir) temani satu pendamping, WBP kasus pidana umum. Pendamping ini diseleksi dan dites terlebih dulu, baru disetujui Ditjen Pas," tutur Mujiarto.

Menurut Kalapas Gunung Sindur, seleksi ketat terhadap pendamping harus dilakukan karena  Abu Bakar Ba'syir memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang. Sehingga, tidak sembarang menunjuk WBP pidana umum menjadi pendamping Abu Bakar Ba'syir.

Selain berkarakter dan bermental tangguh supaya pendiriannya tidak goyah, pendamping Abu Bakar Ba'syir juga harus penyabar karena merawat orang tua. 

"Tidak sembarang. Ada ujian, assesment dulu. Takutnya terpengaruh. Kalau ada yang terpengaruh, ganti. Selama empat bulan di sana, belum ada yang terpengaruh. Saat ini pendampingnya masih muda, usia 30 tahunan," kata Kalapas Gunung Sindur.

Menurut Mujiarto, narapidana teroris sekelas Abu Bakar Ba'syir, tidak sebebas terpidana lain. "Biasanya keluar dari kamar tahanan saat salat Jumat saja. Kalau salat wajib biasa di kamar tahanan, sendiri," ujarnya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut