get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Penjelasan Kemenkumham soal Kabar Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan Awal 2021

Abubakar Ba'asyir Bebas dari Lapas Gunung Sindur Pekan Ini

Senin, 04 Januari 2021 - 13:00:00 WIB
Abubakar Ba'asyir Bebas dari Lapas Gunung Sindur Pekan Ini
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Imam Suyudi. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani 15 tahun penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021.

"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Imam mengemukakan, Abu Bakar Baasyir, pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah ini, telah menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. "(Abu Bakar Ba'asyir) bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," ujarnya.

Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan RI mauupun Hari Raya Idul Fitri. Total resmisi yang diperoleh Abubakar Ba'asyir selama 55 bulan.

"Beliau (Abu Bakar Ba'asyir) sudah menjalani pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan sesuai SOP (standar operasional prosedur) pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maximum security Gunung Sindur. Hari jumat akan kami bebaskan," tutur Imam.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut