Abubakar Ba'asyir Bebas dari Lapas Gunung Sindur Pekan Ini
BANDUNG, iNews.id - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani 15 tahun penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021.
"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).
Imam mengemukakan, Abu Bakar Baasyir, pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah ini, telah menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. "(Abu Bakar Ba'asyir) bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," ujarnya.
Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan RI mauupun Hari Raya Idul Fitri. Total resmisi yang diperoleh Abubakar Ba'asyir selama 55 bulan.
"Beliau (Abu Bakar Ba'asyir) sudah menjalani pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan sesuai SOP (standar operasional prosedur) pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maximum security Gunung Sindur. Hari jumat akan kami bebaskan," tutur Imam.
Diketahui, Abubakar Ba'asyir dihukum sejak 12 Juni 2011 karena diduga terlibat aksi-aksi terorisme yang pernah mengguncang Indonesia. Sebut saja, ledakan bom di Hotel JW Marriot, Jakarta. Kemudian, bom Bali satu dan dua.
Ulama ini sempat jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit dan keluarganya minta ditahan di Lapas Solo, Jawa Tengah. Namun permintaan itu tak dikabulkan sehingga Ba'asyir tetap ditahan di Lapas Gunung Sindur.
Editor: Agus Warsudi