get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda Tasikmalaya Diringkus Polisi Gegara Jual Senpi Ilegal di Toko Online

Ini Barang Bukti yang Disita dari Pemuda Tasikmalaya Penjual Senpi Ilegal

Kamis, 26 November 2020 - 14:00:00 WIB
Ini Barang Bukti yang Disita dari Pemuda Tasikmalaya Penjual Senpi Ilegal
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menunjukkan barang bukti senpi ilegal. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Saat ini, tutur Kabid Humas, Ditreskrimsus Polda Jabar masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pembeli senjata api yang dijual tersangka Dias. Penyidik menduga ada pelaku lain dalam kasus itu.

Akibat perbuatannya, tersangka dia dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi tTransaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," tutur Kabid Humas.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut