Ini Barang Bukti yang Disita dari Pemuda Tasikmalaya Penjual Senpi Ilegal

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap Dias Anjasmara (25), tersangka penjual senjata api (senpi) ilegal secara online. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kabid Humas menuturkan, dari hasil penyidikan, petugas mengamankan barang bukti empat pucuk senjata api rakitan, tujuh butir selongsong peluru tajam dengan pin 009, dan tiga butir selongsong peluru tajam dengan tipe 38 spesial.
Lalu, dua butir selongsong peluru airsoft gun, empat triger, empat pin ramset, 51 butir selongsong peluru dengan pin 38 tk/ta, 150 butir ramset hampa, 381 butir bullet ball gotri explode warna putih dan hijau.
Petugas juga menyita satu laras baja rakitan 4,5 mm, satu laras baja rakitan 6 mm, enam slongsong ori 4,5 mm, dua peluru ramset rakitan, lima silinder baja rakitan untuk jenis Revolver.
Enam peluru tajam kaliber 38 mm dengan logo pin 38 spl, dua peluru aktif untuk senjata AK-47, dua peluru aktif hampa, 70 slongsong peluru tajam kaliber 38 mm bekas pakai.
Kemudian, empat tabung gas Co2, 18 butir mimis, satu boks beberapa spare part untuk merakit pistol Revolver, dua buah per konversi senapan angin ke AK-47, enam pin pemukul konversi ramset.
50 buah per part konversi ramset, 150 butir selongsong bekas ramset, satu boks berisi peralatan untuk merakit senpi, satu boks berisi komponen baut dan per untuk membuat senjata rakitan.
"Penyidik juga mengamankan empat lembar bon atau bukti pembayaran senpi ilegal dan servis konversi senjata, tiga lembar resi jasa pengiriman, satu unit telepon seluler, akun di toko online dengan diasan [email protected], dan satu bundel screenshot akun toko online," kata Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, Dias Anjasmara (25) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena menjual senjata api dan amunisi ilegal. Kasus ini terbongkar setelah petugas mendapatkan aktivitas penjualan senpi ilegal di toko online.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit 1 Subdit B Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber dan peyidikan terhadap akun Toko Dados di sebuah toko online ternama.
Setelah diselidiki, kata Kabid Humas, diketahui Toko Dados adalah Dias Anjasmara, warga Kampung Babakan Sindangeuleut, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
"Pelaku Dias Anjasmara memesan senjata airshoft gun, amunisi senjata api, dan partisinya secara online. Kemudian senjata itu dimodifikasi menjadi senjata api. Selanjutnya, senjata tersebut dijual secara online. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama dua tahun," kata dia di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Kombes Pol Erdi mengemukakan, selain menjual senjata api modifikasi, pelaku Dias juga menawarkan jasa servis dan mengubah airshoft gun menjadi senjata api atau mengonversi ukuran atau kaliber senjata. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah menjual sejumlah senjata api dengan harga berkisar antara Rp5 juta-Rp8 juta.
Airsoft gun jenis Revolver, ujar Erdi, dikonversi oleh pelaku menjadi senjata api dengan kaliber 22 dan 38 mm. Dia mengganti sebagian partisi, seperti trigger, hammer, pin, dan silinder sehingga dapat menembakkan peluru. "Pelaku Dias mengaku mempelajari cara memodifikasi senjata secara otodidak," ujar Kombes Pol Erdi.
Saat ini, tutur Kabid Humas, Ditreskrimsus Polda Jabar masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pembeli senjata api yang dijual tersangka Dias. Penyidik menduga ada pelaku lain dalam kasus itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dia dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi tTransaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," tutur Kabid Humas.
Editor: Agus Warsudi