Ini Barang Bukti yang Disita dari Pemuda Tasikmalaya Penjual Senpi Ilegal

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap Dias Anjasmara (25), tersangka penjual senjata api (senpi) ilegal secara online. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kabid Humas menuturkan, dari hasil penyidikan, petugas mengamankan barang bukti empat pucuk senjata api rakitan, tujuh butir selongsong peluru tajam dengan pin 009, dan tiga butir selongsong peluru tajam dengan tipe 38 spesial.
Lalu, dua butir selongsong peluru airsoft gun, empat triger, empat pin ramset, 51 butir selongsong peluru dengan pin 38 tk/ta, 150 butir ramset hampa, 381 butir bullet ball gotri explode warna putih dan hijau.
Petugas juga menyita satu laras baja rakitan 4,5 mm, satu laras baja rakitan 6 mm, enam slongsong ori 4,5 mm, dua peluru ramset rakitan, lima silinder baja rakitan untuk jenis Revolver.
Editor: Agus Warsudi