get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda Tasikmalaya Diringkus Polisi Gegara Jual Senpi Ilegal di Toko Online

Ini Barang Bukti yang Disita dari Pemuda Tasikmalaya Penjual Senpi Ilegal

Kamis, 26 November 2020 - 14:00:00 WIB
Ini Barang Bukti yang Disita dari Pemuda Tasikmalaya Penjual Senpi Ilegal
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menunjukkan barang bukti senpi ilegal. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap Dias Anjasmara (25), tersangka penjual senjata api (senpi) ilegal secara online. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Kabid Humas menuturkan, dari hasil penyidikan, petugas mengamankan barang bukti empat pucuk senjata api rakitan, tujuh butir selongsong peluru tajam dengan pin 009, dan tiga butir selongsong peluru tajam dengan tipe 38 spesial.

Lalu, dua butir selongsong peluru airsoft gun, empat triger, empat pin ramset, 51 butir selongsong peluru dengan pin 38 tk/ta, 150 butir ramset hampa, 381 butir bullet ball gotri explode warna putih dan hijau.

Petugas juga menyita satu laras baja rakitan 4,5 mm, satu laras baja rakitan 6 mm, enam slongsong ori 4,5 mm, dua peluru ramset rakitan, lima silinder baja rakitan untuk jenis Revolver.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut