get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Hengki: 2 Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Inisiatif Disnaker KBB

Ini Alasan Kadisnakertrans KBB Ajukan 2 Rekomendasi UMK 2023 ke Gubernur

Selasa, 06 Desember 2022 - 09:28:00 WIB
Ini Alasan Kadisnakertrans KBB Ajukan 2 Rekomendasi UMK 2023 ke Gubernur
Ilustrasi upah minimum kabupaten. (Foto: Istimewa)

Panji Hermawan menyatakan, dalam rapat pleno, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK KBB 2023 sebesar 27 persen mengacu kepada survei kebutuhan hidup layak (KHL). Sedangkaan kalangan pengusaha mengusulkan naik 1,57 persen sesuai PP Nomor 36 tahun 2021.

Pemda KBB, ujar Panji Hermawan, merekomendasikan kenaikan sebesar 7,16 persen mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Sebab pemerintah daerah harus mengikuti aturan yang dibuat oleh pusat dalam menghitung kenaikan UMK.

Dalam merekomendasikan UMK KBB 2023, ujar dia, pemerintah daerah tidak bisa keluar dari Permenaker. Namun, terkait rekomendasi mana yang telah dilayangkan ke Pemprov Jabar, tidak menjelaskan secara pasti.

"Pemerintah daerah hanya mengacu pada Permenaker, karena jika tidak seperti itu, tidak bisa mengeluarkan rekomendasi. Itu kan sifatnya antisipatif dari rekomendasi yang diusulkan," ujar Panji Hermawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut