get app
inews
Aa Text
Read Next : Kota Baru Walini KBB Segera Dibangun dengan Total Investasi Rp10 Triliun

Ada 2 Versi Rekomendasi Kenaikan UMK KBB 2023, Buruh Meradang

Senin, 05 Desember 2022 - 10:18:00 WIB
Ada 2 Versi Rekomendasi Kenaikan UMK KBB 2023, Buruh Meradang
Ilustrasi buruh menuntut kenaikan upah. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah dan meradang akibatnnya munculnya dua versi surat rekomendasi kenaikan UMK 2023 yang diajukan Pemda KBB ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dua surat itu mengusulkan angka kenaikan UMK KBB 2023, berbeda.

Surat pertama sesuai keinginan buruh UMK KBB naik 27 persen. Sedangkan surat kedua mengusulkan kenaikan hanya 7,16 persen.

"Kami mempertanyakan surat rekomendasi Bupati Nomor 560/2275-Disnaker yang dilayangkan tanggal 1 Desember 2022, tentang usulan kenaikan UMK KBB tahun 2023," kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSP LEM), KBB Roni Budianto, Senin (5/12/2022).

Roni Budianto menyatakan, isi rekomendasi yang dilayangkan pada 1 Desember 2022, bertolak belakang dengan surat rekomendasi sebelumnya bernomor 560/2271-Disnaker pada tanggal 30 November 2022. 

Dalam surat rekomendasi 1 Desember 2022, pengajuan kenaikan UMK 2023, mengacu Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut