get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Hengki: 2 Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Inisiatif Disnaker KBB

Ini Alasan Kadisnakertrans KBB Ajukan 2 Rekomendasi UMK 2023 ke Gubernur

Selasa, 06 Desember 2022 - 09:28:00 WIB
Ini Alasan Kadisnakertrans KBB Ajukan 2 Rekomendasi UMK 2023 ke Gubernur
Ilustrasi upah minimum kabupaten. (Foto: Istimewa)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Dua surat rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2023 dilayangkan ke Gubernur Jabar membuat buruh meradang. Apalagi, persentase kenaikan UMK di dua rekomendasi itu berbeda, 27 persen dan 7,16 persen.

Diketahui, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menegaskan, rekomendasi kedua dengan besaran kenaikan UMK 7,16 persen dalam surat bupati dengan nomor 560/2275-Disnaker tertanggal 1 Desember 2022 diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans KBB) Panji Hermawan atas inisiatif sendiri.

Hengki Kurniawan menyatakan, hanya mengajukan satu surat rekomendasi UMK KBB 2023 dengan besaran kenaikan 27 persen yang tertuang dalam surat bupati dengan nomor 560/2271-Disnaker tertanggal 30 November 2022. 

Sementara itu, Kadisnakertrans KBB Panji Hermawan mengatakan, dua versi rekomendasi kenaikan UMK KBB 2023 tersebut muncul karena saat dibahas dalam rapat pleno dengan dewan pengupahan dead lock atau tidak menghasilkan kesepakatan.

"Rapat pleno yang digelar dewan pengupahan sempat dead lock. Masing-masing mengusulkan dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah, tapi kan yang menentukan nanti adalah hasil rapat pleno provinsi," kata Kadisnakertrans, Senin (5/12/2022).

Panji Hermawan menyatakan, dalam rapat pleno, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK KBB 2023 sebesar 27 persen mengacu kepada survei kebutuhan hidup layak (KHL). Sedangkaan kalangan pengusaha mengusulkan naik 1,57 persen sesuai PP Nomor 36 tahun 2021.

Pemda KBB, ujar Panji Hermawan, merekomendasikan kenaikan sebesar 7,16 persen mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Sebab pemerintah daerah harus mengikuti aturan yang dibuat oleh pusat dalam menghitung kenaikan UMK.

Dalam merekomendasikan UMK KBB 2023, ujar dia, pemerintah daerah tidak bisa keluar dari Permenaker. Namun, terkait rekomendasi mana yang telah dilayangkan ke Pemprov Jabar, tidak menjelaskan secara pasti.

"Pemerintah daerah hanya mengacu pada Permenaker, karena jika tidak seperti itu, tidak bisa mengeluarkan rekomendasi. Itu kan sifatnya antisipatif dari rekomendasi yang diusulkan," ujar Panji Hermawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut