Ini 8 Fakta Kasus Video Mesum di Bogor, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
5. Dari unggahan puluhan video mesum dengan skenario berbeda-beda tersebut, pelaku RTM dan PVT telah meraup uang Rp19,5 juta.
6. Uang hasil unggahan video mesum tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pasangan RTM dan PVT.
7. Barang bukti yang diamankan dari kasus inni stabiliser merek Zhiyun, satu lazy pod warna hitam, kartu ATM, jam tangan merek Alexander Criti, ponsel, satu akun member situs dewasa (fellyangelista999), akun Twitter, jaket jins biru, gaun warna merah.
8. Pasangan RTM dan PVT dijerat Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 55-56 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua tersangka diancam pidana pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp6 miliar.
Editor: Agus Warsudi