Ini 8 Fakta Kasus Video Mesum di Bogor, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Subdit V Siber Unit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus video mesum yang direkam dalam kamar sebuah hotel di Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeran dalam video mesum, RTM (31) dan PVT (30), ditangkap di Cibinong, Bogor pada Kamis (18/3/2021) malam.
Dari pengungkapan kasus ini, terdapat delapan fakta mencengangkan yang berhasil dibongkar penyidik Subit V Siber Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar.
Ketujuh fakta tersebut antara lain:
1. Video mesum diperankan oleh RTM dan PVT yang merupakan pasangan kekasih.
2. Meski belum menikah, tetapi mereka tinggal satu rumah di kawasan Cibinong, Bogor alias kumpul kebo.
3. Pemeran pria dalam video mesum, RTM, berprofesi sebagai driver ojek online (ojol). Sedangkan PVT tak bekerja.
4. Sejak November 2020, mereka mengunggah 26 konten video mesum ke sebuah situs dewasa luar negeri dengan akun fellyangelista999.
Editor: Agus Warsudi