get app
inews
Aa Text
Read Next : Profesi Pemeran Pria Dalam Video Mesum di Bogor Ternyata Tukang Ojek

Ini 8 Fakta Kasus Video Mesum di Bogor, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 19 Maret 2021 - 14:00:00 WIB
Ini 8 Fakta Kasus Video Mesum di Bogor, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus video mesum dengan tersangka RTM dan PVT. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Subdit V Siber Unit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus video mesum yang direkam dalam kamar sebuah hotel di Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeran dalam video mesum, RTM (31) dan PVT (30), ditangkap di Cibinong, Bogor pada Kamis (18/3/2021) malam.

Dari pengungkapan kasus ini, terdapat delapan fakta mencengangkan yang berhasil dibongkar penyidik Subit V Siber Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar.

Ketujuh fakta tersebut antara lain:

1. Video mesum diperankan oleh RTM dan PVT yang merupakan pasangan kekasih.

2. Meski belum menikah, tetapi mereka tinggal satu rumah di kawasan Cibinong, Bogor alias kumpul kebo.

3. Pemeran pria dalam video mesum, RTM, berprofesi sebagai driver ojek online (ojol). Sedangkan PVT tak bekerja.

4. Sejak November 2020, mereka mengunggah 26 konten video mesum ke sebuah situs dewasa luar negeri dengan akun fellyangelista999.

5. Dari unggahan puluhan video mesum dengan skenario berbeda-beda tersebut, pelaku RTM dan PVT telah meraup uang Rp19,5 juta.

6. Uang hasil unggahan video mesum tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pasangan RTM dan PVT.

7. Barang bukti yang diamankan dari kasus inni stabiliser merek Zhiyun, satu lazy pod warna hitam, kartu ATM, jam tangan merek Alexander Criti, ponsel, satu akun member situs dewasa (fellyangelista999), akun Twitter, jaket jins biru, gaun warna merah.

8. Pasangan RTM dan PVT dijerat Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 55-56 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua tersangka diancam pidana pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp6 miliar.

Diberitakan sebelumnya, video mesum yang direkam dalam kamar salah satu hotel di Kabupaten Bogor menghebohkan masyarakat beberapa hari terakhir. Seiring dengan hebohnya video mesum tersebut, sosok Felly Angelista mendadak viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Meski polisi masih enggan memberikan nama jelas pemeran dalam video mesum dengan alasan masih dalam proses penyelidikan, warganet banyak menanyakan link dan mencari profil sosok pemeran wanita. Hasilnya, nama Felly Angelista banyak diburu warganet.

Sebab, dari situs dewasa yang memuat video mesum itu ditemukan nama akun pasangan mesum yang videonya viral tersebut, yakni Felly Angelista. Di 28 video yang mereka unggah itu hampir seluruhnya menggunakan watermark dengan nama Felly Angelista dan akun twitter @angeli_felly.

Diketahui, sebuah video mesum memperlihatkan adegan tak senonoh pasangan pria dan wanita, beredar di media sosial. Rekaman video itu diduga sengaja dibuat oleh kedua pelaku untuk disebarluaskan.

Informasi yang beredar menyebutkan, video berdurasi 3 menit 18 detik tersebut direkam di salah satu kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Di awal video tampak seorang wanita yang mengenakan kacamata hitam, gaun pendek warna merah, dan jaket jins biru di lobi hotel. Wanita cantik berambut sebahu itu tengah memesan kamar. Sedangkan perekam video, diduga pemeran pria, juga mengabadikan suasana teras hotel.

Setelah mendapatkan kunci kamar dari petugas hotel, perempuan yang wajahnya diburamkan itu berjalan di lorong menuju kamar yang disewa. Di belakang si perempuan, berjalan pria yang merekam video tersebut.

Setelah masuk ke dalam kamar, si perempuan langsung membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang. Sementara, pria yang merekam video, terus saja mengarahkan kamera ke tubuh perempuan talanjang itu. Selanjutnya, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di sofa.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut