Imam Masjid yang Diludahi Bule Australia di Buahbatu Bandung Beri Maaf dan Cabut Laporan
Korban memutuskan untuk mencabut laporan lantaran menilai pelaku berstatus muslim. "Dari pihak korban juga sudah mencabut laporannya sehingga berdasarkan Pasal 335 ayat 1 itu merupakan delik aduan. Maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf. Korban juga memaafkan karena sesama muslim. Korban juga mencabut laporan pasal tersebut," tutur Kapolrestabes Bandung.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton belum digugurkan meski pengenaan Pasal 335 ayat 1 sudah dihentikan.
Sebab, masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan terlebih dulu. "(status tersangka) belum (gugur)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Diketahui, Brenton Craig McArthur, warga negara asing (WNA) asal Australia marah-marah, melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) pagi.
Editor: Agus Warsudi