get app
inews
Aa Text
Read Next : Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Buahbatu Diserahkan ke Imigrasi Bandung

Imam Masjid yang Diludahi Bule Australia di Buahbatu Bandung Beri Maaf dan Cabut Laporan

Kamis, 04 Mei 2023 - 16:33:00 WIB
Imam Masjid yang Diludahi Bule Australia di Buahbatu Bandung Beri Maaf dan Cabut Laporan
M Basri Anwar, imam Masjid Al-Muhajir memaafkan perbuatan Brenton McArthur dan mencabut laporan di Polrestabes Bandung. (FOTO: ISTIMEWA/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNewsid - M Basri Anwar, imam Masjid Al-Muhajir di Buahbatu, Kota Bandung yang diludahi Brenton McArthur (48), mencabut laporan. Dia telah memaafakan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan yang dilakukan bule Australia tersebut.

Karena itu, Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum kasus Brenton dan menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah mengakui perbuatannya melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi imam Masjid Al-Muhajir. 

Selain itu, Brenton juga meminta maaf kepada korban. "Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban, warga negara Indonesia," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (4/5/2023).

Karena pelaku Brenton telah meminta maaf, ujar Kombes Pol Budi Sartono, korban M Basri mencabut laporan, sehingga proses hukum atas Pasal 335 ayat 1 yang dikenakan pada pelaku pun dihentikan. 

Korban memutuskan untuk mencabut laporan lantaran menilai pelaku berstatus muslim. "Dari pihak korban juga sudah mencabut laporannya sehingga berdasarkan Pasal 335 ayat 1 itu merupakan delik aduan. Maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf. Korban juga memaafkan karena sesama muslim. Korban juga mencabut laporan pasal tersebut," tutur Kapolrestabes Bandung.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton belum digugurkan meski pengenaan Pasal 335 ayat 1 sudah dihentikan. 

Sebab, masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan terlebih dulu. "(status tersangka) belum (gugur)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

Diketahui, Brenton Craig McArthur, warga negara asing (WNA) asal Australia marah-marah, melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) pagi. 

Pria bule yang pernah malakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2009 di Kota Bandung itu, diduga terganggu dengan suara murotal ayat suci Alquran yang diputar pengurus Masjid Al-Muhajir di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung tersebut.

Seusai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, Brenton pergi. Dia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023) dini hari.

Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, akhirnya Brenton McArthur ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Brenton tidak mengakui perbuatannya dan masih menyembunyikan motif marah dan meludahi imam masjid.

Dia disangkakan melanggar Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut