get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Oded Sebut Klaster Keluarga Sebabkan Kota Bandung Zona Merah

Hilangkan Kerumunan Orang, Pemkot Bandung Tutup 23 Ruas Jalan

Selasa, 08 Desember 2020 - 13:45:00 WIB
Hilangkan Kerumunan Orang, Pemkot Bandung Tutup 23 Ruas Jalan
Petugas memasang barier saat menutup Jalan Buahbatu beberapa waktu lalu. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menutup 23 titik ruas jalan di Kota Bandung. Penutupan dilakukan untuk mengilangkan titik kerumunan orang yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini diambil seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional karena Kota Bandung zona merah Covid 19.

Ring 1, 11 titik ruas jalan yang ditutup antara lain Jalan Otto Iskandardinata-Pasar Baru, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Braga, Banceuy-Asia Afrika, Lembong-Tamblong, Merdeka-Riau.

Lalu, Jalan Merdeka-Aceh, Sumatera-Aceh dan Wastukancana-Aceh. Kemudian Jalan Ir H Juanda (Dago) tepatnya di Cikapayang Dago sampai Simpang Dago. Jalan Purnawarman, dan Alun-alun Timur.

Di ring 1, penutupan jalan berlaku pukul 21.00-05.00 pada hari biasa dan Sabtu Minggu malam pukul 20.00-05.00 WIB. Khusus di Jalan Asia Afrika-Tamblong, penutupan hari biasa mulai pukul 18.00-05.00 dan weekend pukul 18.00-05.00 WIB. 

Kemudian penutupan Jalan Dipatiukur berlaku mulai pukul 17.00-22.00 pada hari biasa dan weekend pukul 17.00-05.00 WIB.

Di ring 2, jalan yang ditutup yakni Jalan Ahmad Yani-Riau, Gatot Subroto-Lingkar Selatan, Talaga Bodas-Lingkar Selatan, Buah Batu-Lingkar Selatan, Sriwijaya-Lingkar Selatan.

Kemudian Moh Ramdhan-Lingkar Selatan, Moh Toha-Lingkar Selatan, Otto Iskandardinata-BKR, Kopo-Peta, Pasirkoja-Peta dan Jalan Jamika.

Penutupan jalan di ring 2 dari pukul 21.00-05.00 di hari biasa dan weekend pukul 20.00-05.00.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol M Rano Hadiyanto mengatakan, penutupan jalan itu berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Dalam aturan tersebut, kata Kasatlantas, Satgas Covid-19 Kota Bandung memiliki kewenangan melakukan pembatasan arus lalu lintas bagi manusia dan kendaraan dengan pola waktu tertentu.

"Hasil rapat gugus tugas dan forum lalu lintas angkutan jalan, bakal diberlakukan penutupan ruas jalan. Ring satu ada 11 titik dan ring dua 12 titik dengan pola waktu tertentu," kata Kasatlantas di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (8/12/2020).

Kompol M Rano mengemukakan, pemberlakuan penutupan jalan ini diberlakukan selama 14 hari. Setelah itu, akan dievaluasi. "Penutupan itu bertujuan untuk mengurangi kerumunan di sejumlah tempat," ujar Kompol M Rano. agus warsudi

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut