get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Herry Wirawan Dilarang Bertemu Korban, Hakim: Hukuman Ini Adil dan Patut

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:49:00 WIB
Herry Wirawan Dilarang Bertemu Korban, Hakim: Hukuman Ini Adil dan Patut
Infografis vonis penjara seumur hidup terhadap ustaz Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (FOTO: iNews.id)

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kajati Jabar Asep N Mulyana dengan anggota Sugeng Hariadi (Asisten Intelijen), jaksa Agus Mujoko, Rika Fitrianirmala dan Aghata Corsina Wangge, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Vonis hakim itu tak sesuai harapan dan tuntutan JPU. Selain menolak hukuman mati dan kebiri kimia, hakim juga menolak menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan penyitaan semua aset yayasan serta pondok pesantren yang dikelola terdakwa Herry Wirawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut