Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya
BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo dan anggota Riyanto Aloysius dan Eman Sulaeman, menolak tuntutan hukuman denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara terhadap terdakwa Herry Wirawan subsider 1. Hakim beralasan denda Rp500 juta itu berlebihan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Menimbang bahwa tentang tuntutan penuntut umum denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu sebesar Rp500 juta dengan subsider satu tahun kurungan majelis berpendapat berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Editor: Agus Warsudi