get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup 

Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Selasa, 15 Februari 2022 - 15:34:00 WIB
Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis terdakwa Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo dan anggota Riyanto Aloysius dan Eman Sulaeman, menolak tuntutan hukuman denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara terhadap terdakwa Herry Wirawan subsider 1. Hakim beralasan denda Rp500 juta itu berlebihan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menimbang bahwa tentang tuntutan penuntut umum denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu sebesar Rp500 juta dengan subsider satu tahun kurungan majelis berpendapat berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut