get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup 

Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Selasa, 15 Februari 2022 - 15:34:00 WIB
Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis terdakwa Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo dan anggota Riyanto Aloysius dan Eman Sulaeman, menolak tuntutan hukuman denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara terhadap terdakwa Herry Wirawan subsider 1. Hakim beralasan denda Rp500 juta itu berlebihan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menimbang bahwa tentang tuntutan penuntut umum denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu sebesar Rp500 juta dengan subsider satu tahun kurungan majelis berpendapat berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan vonis. "Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," ujar Yohannes. 

Ketua majelis hakim menuturkan, tuntutan denda Rp500 juta dinilai berlebihan. Sehingga pihaknya tak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. 

"Maka sesuai ketentuan pasal 67 KUHP tersebut tuntutan pidana denda subsider kurungan menjadi berlebihan dan tidak tepat. Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum. Tuntutan pidana denda dan subsider tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa," tuturnya. 

Diketahui, majelis hakim PN Bandung Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, 2016-2021. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah sebesar Rp300 juta. 

Atas putusan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 ini, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kajati Jabar Dr Asep N Mulyana menyatakan pikir-pikir.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut