Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya
Selasa, 15 Februari 2022 - 15:34:00 WIB
Diketahui, majelis hakim PN Bandung Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, 2016-2021. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah sebesar Rp300 juta.
Atas putusan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 ini, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kajati Jabar Dr Asep N Mulyana menyatakan pikir-pikir.
Editor: Agus Warsudi