get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Herry Wirawan Dilarang Bertemu Korban, Hakim: Hukuman Ini Adil dan Patut

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:49:00 WIB
Herry Wirawan Dilarang Bertemu Korban, Hakim: Hukuman Ini Adil dan Patut
Infografis vonis penjara seumur hidup terhadap ustaz Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (FOTO: iNews.id)

"Maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana sedemikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu para anak korban yang dapat menimbulkan dan membangkitkan trauma di masa mendatang kepada para anak korban," ucap Yohannes. 

Diketahui, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Bandung. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut