Hengki Kurniawan Tak Ingin Pasar Panorama Lembang KBB Lepas, Klaim Retribusi Legal
BANDUNG BARAT, iNews.id - Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hengki Kurniawan menegaskan akan berupaya dan berjuang sekuat tenaga agar semua aset yang dimiliki pemerintah daerah tidak lepas ke pihak lain. Termasuk aset Pasar Panorama Lembang yang sedang dipersengketakan dengan pihak keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris.
"Saya terus monitor dan ikuti perkembangan soal Pasar Panorama Lembang. Langkah dan upaya pastinya akan dilakukan agar aset Pemda tidak hilang dan tidak lepas begutu saja," ucapnya, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, publik dan pedagang di Pasar Panorama Lembang tidak perlu khawatir, sebab Pemda KBB akan mengambil langkah-langkah untuk mempertahankannya. Sambil tetap terus mengikuti perkembangan ke depan seperti apa.
Diakuinya selama ini banyak opini yang berkembang terkait pasar tersebut. Itu hal yang wajar walaupun tidak diketahui opini yang muncul dari pihak mana dan ada kepentingan apa di belakangnya. Tapi paling tidak itu jadi informasi dan masukan buat pemerintah daerah.
"Kami sedang berupaya agar Pemda juga tidak mengeluarkan apa-apa kepada pihak ahli waris seperti keputusan Mahkamah Agung. Strategi itu sedang disusun agar aset pasar itu tidak lepas," tuturnya.
Disinggung mengenai tudingan jika retribusi yang diambil Pemda KBB dari PT Bangunbina Persada ilegal dan cacat hukum, Hengki menegaskan jika itu tidak benar. Orang nomor satu di KBB itu menegaskan jika retribusi tersebut sangat legal dan pastikan hal tersebut sangat hati-hati.
"Saya nyatakan itu tidak (ilegal), sangat legal, dan kita pastikan itu sangat berhat hati. Retribusi itu sah dan sudah dipelajari dengan baik," ujar dia.
Lebih lanjut dirinya meminta agar pedagang juga tidak perlu khawatir kehilangan aset kios mereka sampai kontraknya selesai di tahun 2031. "Pedagang gak perlu khawatir sampai 2031, bahkan kami optimistis kerja sama itu bisa diperpanjang lagi," ucapnya.
Seperti diketahui atatus lahan Pasar Panorama Lembang, KBB, hingga kini masih berpolemik. Lahan seluas 23.370 meter persegi tersebut yang awalnya diyakini oleh Pemda KBB sebagai aset daerah, namun belakangan dinyatakan merupakan milik ahli waris dari Adiwarta. Hal itu dikuatkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 871 PK/pdt/2021 yang menolak pengajuan kembali (PK) oleh Bupati Bandung Barat.
Alhasil lahan tersebut dinyatakan milik ahli waris Adiwarta dan Pemda KBB diwajibkan membayar ganti rugi senilai RpRp116.185.000.000. Selain itu persentase retribusi dari pasar sejak 2016 sampai dengan 2022 yang menjadi PAD dinilai tidak sah (pungli) dan cacat hukum mengingat dasar hukum aturannya tidak ada.
Berdasarkan catatan, sejak tahun 2016 sampai 2022 Pemda KBB telah menerima retribusi dari Pasar Panorama Lembang total senilai Rp6.714.120.960. Rinciannya di tahun 2016 senilai Rp296.460.000, tahun 2017 senilai Rp711.504.000, tahun 2018 senilai Rp1.036.407.600. Kemudian di tahun 2019 senilai Rp1.080.131.760, tahun 2020 senilai Rp1.143.162.000, tahun 2021 senilai Rp1.196.539.200, dan tahun 2022 senilai Rp1.249.916.400.
Editor: Asep Supiandi