Sengketa Lahan, Ratusan Hektare Tanah Desa Karangpapak Sukabumi Diklaim Ahli Waris
SUKABUMI, iNews.id - Terjadi sengketa lahan di wilayah Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Sengketa lahan ratusan hektare ini antara ahli waris dengan pihak desa setempat.
Kasus itu mengemuka setelah keluarga pemilik lahan terdahulu atau ahli waris mengklaim sebagian besar lahan di desa tersebut merupakan miliknya.
Berly Lesmana keluarga pemilik lahan atas nama Eni (nenek) menyebutkan, hampir setengah lahan Desa Karangpapak masuk dalam plotting kepemilikan keluarganya. Bahkan klaim ini didukung oleh surat kepemilikan Letter C.
"Kisaran berdasarkan surat, 1 surat kurang lebih 420 hektare dan yang lainnya ada beberapa surat 6 segel lainnya itu bervariasi. Nah jadi kisaran 400 lebih," kata Berly Lesmana usai pertemuan kedua dengan pihak Desa, Kamis (26/10/2023).
Berly Lesmana menjelaskan, permasalahan ini berkaitan erat dengan sejarah pemekaran desa pada tahun 1980, saat banyak berkas administrasi desa hilang. Kehilangan berkas ini menimbulkan kerumitan dalam mengklarifikasi kepemilikan lahan dan aset yang sekarang menjadi pusat sengketa.
"Kami ingin menginventarisasi lahan yang masuk plotting kepemilikan yang dibeli oleh keluarga kami, salah satunya karena mengingat luasan yang diklaim desa ini cukup luas kami mengawali dari aset desa untuk menginventarisasi," ujarnya.
Dia menilai, luasan lahan yang dimiliki keluarganya diambil alih desa pascapemekaran. Bahkan tidak sedikit di ruas jalan nasional yang seharusnya masuk ploting keluarganya beralih kepemilikan, namun tidak dapat disertifikasi BPN.
"Data pendukungnya selain segel juga berbetuk Leter C, ada Juga IPEDa yang sudah dibayarkan dahulu kala atas nama ahli waris. Termasuk Leter C atas nama Ibu kami Iyok Rosilawati itu sudah dikeluarkan, itu diluar C795. Jadi 420 itu tidak bisa dihilangkan berkasnya begitu saja di desa, sekali pun tidak ada kami sudah punya penguat alat bukti ada yang bersertifikat," katanya.
Di sisi lain, Kepala Desa Karangpapak, Agus Supriyatna, menjelaskan bahwa desa hanya bertindak sebagai mediator dalam sengketa ini. Desa tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kepemilikan tanah atau aset. Desa Karangpapak hanya dapat memberikan dukungan dan mendorong proses penyelesaian sengketa.
"Sebetulnya kami Desa Karangpapak hanya sebatas musyawarah atas permasalahan tersebut kurang lebih 420 hektare. Desa hanya memediasi untuk kegiatan masalah Pak Berly," ucap Agus.
Editor: Asep Supiandi