Sengketa Lahan, Ratusan Hektare Tanah Desa Karangpapak Sukabumi Diklaim Ahli Waris
Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:12:00 WIB
Agus Supriyatna mengingatkan bahwa permohonan dan data yang lengkap berada di desa asal atau induk, dalam hal ini Desa Cimaja. Karena sejarah pemekaran Karangpapak, data-data terkait kepemilikan aset dan lahan lebih lengkap di desa asal.
"Desa itu hanya bisa mendorong atau mendukung untuk kegiatan mereka. Tidak bisa memastikan bahwa ini legalitasnya sudah betul atau sudah sah, kami di sini awal permohonan itu pasti dari dasar, dari desa yang pertama walaupun lahan objek tersebut ada di Desa Karangpapak," tutur dia.
Editor: Asep Supiandi