get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Rp21 Miliar Arisan Bodong di Sumedang

Hasil Penelusuran Aliran Dana Arisan Bodong di Sumedang, Polisi Sita 1 Mobil Agya

Jumat, 11 Maret 2022 - 17:46:00 WIB
Hasil Penelusuran Aliran Dana Arisan Bodong di Sumedang, Polisi Sita 1 Mobil Agya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukkan bukti kasus penipuan modus arisan bodong dengan tersangka MAW (lingkaran merah) dan HTP. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.

Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut