Hasil Penelusuran Aliran Dana Arisan Bodong di Sumedang, Polisi Sita 1 Mobil Agya
BANDUNG, iNews.id - Tersangka MAW dan HTP, pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan penipuan dengan modus lelang arisan bodong, meraup Rp21 miliar dari 150 korban. Namun uang miliaran rupiah yang dikuasai tersangka seperti lenyap tak berbekas.
Sampai saat ini, selain bukti tranferan uang korban, telepon seluler, dan catatan member lelang arisan, polisi baru menyita satu unit mobil Toyota Agya yang jika ditaksir berharga sekitar Rp100 juta. Lantas kemanakah uang korban sebesar Rp20.900.000.000?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah menelusuri aloiran dana atau penggunaan uang korban sebesar Rp21 miliar yang diraup tersangka MAW dan HTP.
Hasil penelusuran, kata Kabid Humas, polisi mendapati dan mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Agya. Kendaraan itu dipastikan dibeli tersangka dengan uang hasil penipuan.
"Aliran dana (hasil penipuan) ditelusuri. Salah satu barang bukti (yang diamankan penyidik), ada mobil. (Mobil Toyota Agya) ini merupakan pembelian dari hasil penipuan," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022).
Soal pengembalian uang para korban, Kombes Pol Ibrahim menyatakan, penyidik Polda Jabar tidak menangani. Penyidik fokus pada perkara pidana yang dilakukan pelaku MAW dan HTP.
Korban bisa menempuh proses lain agar dana yang telah mereka setorkan kepada tersangka, kembali. "Untuk kompensasi pengembalian dana, penyidik tidak mengurus, jadi mungkin akan ada konsolidasi lainnya untuk pengembalian dana ini," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan fiktif alias bodong. Dari praktik penipuan ini, pelaku diduga meraup uang korban sebesar sekitar Rp21 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah para korban menggeruduk kediaman pelaku MAW dan HTP Dusun Warugkalde Nomor 103 RT 002/001, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/2/2022). Para korban berusaha mengambil barang-barang berharga di rumah itu. Tetapi berhasil dicegah oleh petugas Polsek Jatinangor yang menyarankan menempuh jalur hukum.
Untuk mengamankan situasi, petugas membawa tersangka MAW ke Mapolsek Jatinangor. Setelah diberikan pemahaman, akhirnya, para korban pun setuju kasus dilanjutkan secara hukum dan dilimpahkan ke Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar KOmbes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menangani kasus penipuan dengan modus lelang arisan yang erjadi di Jatinangor, Sumedang ini.
"Tersangka dalam kasus ini dua orang, pasangan suami istri (pasutri) berinisial MAW dan HTP. Dari data yang dihimpun, tercatat ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai angka Rp2 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Selasa (1/3/2022).
Kombes Pol Ibrahim menyatakan, pelaku MAW dan HTP menawarkan kepada para korban bisnis lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot senilai Rp1 juta. Korban dijanjikan bakal menerima pengembalian Rp1.350.000.
Lalu, jika korban dapat mengajak reseller, dijanjikan akan mendapat bonus uang Rp250.000 per reseller. "Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), member akan mendapatkan fee member sebesar Rp250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," ujarnya.
Kabid Humas menuturkan, para korban yang tergiur kemudian mentransfer uang lewat rekening pelaku. Persoalan muncul ketika jadwal pengembalian dana dan keuntungan jatuh tempo, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan.
"Belakangan, diketahui bahwa praktik lelang arisan itu fiktif. Tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," tutur Kabid Humas.
Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.
Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi