Hari Buruh, Pekerja di Sukabumi Tuntut 6 Poin di Antaranya soal Perlindungan

SUKABUMI, iNews.id - Rendahnya penyerapan tenaga kerja laki-laki menjadi salah satu aspirasi dalam peringatan Hari Buruh Sedunia di Kabupaten Sukabumi, Senin (1/5/2023). Selain itu lima tuntutan lain juga disampaikan Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI).
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, pihaknya mengkritik 6 poin permasalahan yang sering terjadi dan menjadi ketimpangan bagi para buruh yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Selain itu juga pihaknya tetap mendukung tuntutan nasional kepada pemerintah untuk segera mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Jadi yang pertama bahwa sampai saat ini masih banyak buruh di Sukabumi yang bekerja dengan minim perlindungan. Hal itu berupa tak punya kepastian bekerja karena sistem kerja kontrak seumur hidup. Tidak mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial, perlindungan upah yang tidak jelas, perlindungan dan keselamatan kerja yang minim dan sebagainya," ujar Popon kepada iNews.id.
Lalu yang kedua, lanjut Popon, minimnya penyerapan angkatan kerja laki-laki dan ketidakseimbangan populasi pekerja laki-laki dan perempuan khususnya di perusahaan-perusahaan padat karya. Hal itu akan menimbulkan dampak dan risiko sosial tinggi terutama tingginya tingkat pengangguran pada angkatan kerja laki-laki, dan itu bisa berdampak sosial luas.
"Yang ketiga, dengan tingkat upah yang rendah di Kabupaten Sukabumi akan berdampak pula pada menurunnya daya beli. Pasalnya, peningkatan atau kenaikan harga-harga kebutuhan pokok cukup signifikan, sehingga semakin bertambahnya biaya hidup buruh. Artinya bisa meningkatkan kemiskinan di Kabupaten Sukabumi," ujar Popon.
Editor: Asep Supiandi