get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar: Jakmania dan Aremania Berpeluang Nonton Tim Kesayangan Berlaga di Bandung

Hakim Tolak Praperadilan Perempuan Bandung yang Digugat Rp1,2 Miliar Eks Kekasih

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:52:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Perempuan Bandung yang Digugat Rp1,2 Miliar Eks Kekasih
Nita Kristiwati (kerudung pink) memeluk putranya yang menangis setelah hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada dirinya. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

Iptu Nina Maryana yang mewakili Polda Jabar mengatakan, dengan putusan ini, penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Untuk membuktikan itu, Iptu Nina Maryana meminta pembuktian pemohon dilakukan pada sidang pokok perkara.

Sementara itu, Harry Fransiskus HAsugian, kuasa hukum pemohon Nita Kristiawati mengatakan, sangat kecewa dengan putusan hakim karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dilampirkan pemohon. 

"Kami menghargai keputusan hakim. Tetapi kami sangat kecewa. Kami akan menempuh jalan lain untuk mendapatkan keadilan," kata Harry Fransiskus Hasugian.

Pemohon mempertanyakan bukti kwitansi pembayaran yang dinilai palsu. Padahal Nita Kristiawati telah membayarkan semua pinjaman kepada VA, mantan kekasihnya itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut