Hakim Tolak Praperadilan Perempuan Bandung yang Digugat Rp1,2 Miliar Eks Kekasih

BANDUNG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nita Kristiawati atas statusnya sebagai tersangka, Senin (10/10/2022). Dalam sidang putusan, hakim menilai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nita Kristiawati sebagai tersangka.
Atas putusan tersebut pemohon Nita Kristiawati dan kuasa hukumnya akan menempuh sidang pokok perkara dan meyakini masih ada keadilan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, pemohon Nita Kristiawan didampingi kuasa hukumnya, dan termohon Polda Jabar yang diwakili bidang hukum Iptu Nina Maryana, hadir.
"Memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan fakta persidangan dan saksi, penetapan tersangka kepada termohon sah karena memenuhi dua unsur alat bukti yang cukup," kata ketua majelis hakim Eman Sulaeman membacakan amar putusan.
Editor: Agus Warsudi