get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar: Jakmania dan Aremania Berpeluang Nonton Tim Kesayangan Berlaga di Bandung

Hakim Tolak Praperadilan Perempuan Bandung yang Digugat Rp1,2 Miliar Eks Kekasih

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:52:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Perempuan Bandung yang Digugat Rp1,2 Miliar Eks Kekasih
Nita Kristiwati (kerudung pink) memeluk putranya yang menangis setelah hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada dirinya. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

BANDUNG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nita Kristiawati atas statusnya sebagai tersangka, Senin (10/10/2022). Dalam sidang putusan, hakim menilai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nita Kristiawati sebagai tersangka. 

Atas putusan tersebut pemohon Nita Kristiawati dan kuasa hukumnya akan menempuh sidang pokok perkara dan meyakini masih ada keadilan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, pemohon Nita Kristiawan didampingi kuasa hukumnya, dan termohon Polda Jabar yang diwakili bidang hukum Iptu Nina Maryana, hadir.

"Memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan fakta persidangan dan saksi, penetapan tersangka kepada termohon sah karena memenuhi dua unsur alat bukti yang cukup," kata ketua majelis hakim Eman Sulaeman membacakan amar putusan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut