get app
inews
Aa Text
Read Next : Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara: Saya sudah Terima

Hakim Cabut Hak Politik, Begini Sikap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:29:00 WIB
Hakim Cabut Hak Politik, Begini Sikap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung
Hakim mencabut hak politik Yana Mulyana selama 2 tahun. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung selain memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, juga mencabut hak politik Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung, Rabu (13/12/2023). Yana dinilai bersalah menerima suap dalam korupsi proyek Bandung Smart City.

Seusai sidang, Yana Mulyana melayani wawancara dengan wartawan. Namun dia tidak menjawab saat ditanya terkait pidana tambahan 
pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Yana hanya melempar senyuman kepada wartawan.

Diketahui, Yana Mulyana menerima vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih. Dia siap menjalani hukuman 4 tahun penjara, lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Yana divonis bersalah karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 proyek Bandung Smart City. 

Ketua majelis hakim Hera Kartaningsih mengatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama. Selain itu melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut