get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-detik Siswi SMAN 3 Bandung Loncat dari Lantai Tiga Terekam CCTV

KPK Tahan Direktur PT Marktel terkait Kasus Suap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung

Selasa, 28 November 2023 - 20:26:00 WIB
KPK Tahan Direktur PT Marktel terkait Kasus Suap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung
KPK menetapkan Direktur Komersial PT Manggaling Rizki Karyatama atau PT Marktel Budi Santika (BS) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa APBD Kota Bandung. (FOTO: RIYAN RIZKY ROSHALI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD kota Bandung 2020-2023 dan suap terhadap Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung. Tersangka baru kasus itu adalah Direktur Komersial PT Manggaling Rizki Karyatama atau PT Marktel Budi Santika (BS).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka Budi Santika langsung ditahan selama 20 ke depan hingga 17 Desember 2023. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus eks Walkot Bandung Yana Mulyana.

"Tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidkan hingga persidangan dari tersangka YM Walkot Bandung dkk, yang menerima sejumlah uang dan berbagai proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bandung. KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk menaikan ke tahap penyidikan dengan menetapakan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yaitu Saudara BS swasta, Direktur Komersial PT Marktel," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (28/11/2023).

"Terkait kebutuhan penyidikan tersangka BS ditahan tim penyidik untuk waktu selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di rutan KPK," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut